1. Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Ahli Waris

      • Surat pengantar RT/RW
      • Surat kematian
      • Surat pernyataan waris
      • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
      • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ahli waris
      • Akta kelahiran bagi ahli waris yang masih dibawah umur
      • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)