Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Tidak Sengketa

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah (dengan menunjukkan aslinya)
  • Surat pernyataan tidak sengketa (diketahui dua orang saksi/ketua RT dan ketua RW)