Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Tidak Sengketa
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah (dengan menunjukkan aslinya)
- Surat pernyataan tidak sengketa (diketahui dua orang saksi/ketua RT dan ketua RW)